Pasal 188
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, It Log menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan di bidang pengelolaan logistik pertahanan; b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang logistik meliputi pergudangan, pendistribusian, pembekalan, pemeliharaan, penggunaan, penghapusan, administrasi dan inventori terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, bekal, fasilitas dan jasa serta sarana dan prasarana pertahanan; c. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas It Log; d. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengelolaan logistik pertahanan; e. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat.
