Pasal 183
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, It Ku menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan di bidang pengelolaan keuangan pertahanan; b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggung jawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan pendapatan negara (Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; c. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas It Ku; d. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengelolaan keuangan pertahanan; e. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat.
