PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 176
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan kelembagaan, manajerial, pendidikan, sumber daya manusia serta hukum dan disiplin.
