PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 175
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Inspektorat Umum selanjutnya disebut Subbag TU It Um dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Umum disebut Kasubbag TU It Um mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itum serta bertanggung jawab kepada Ir Um.
