PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 173
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, It Um menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan bidang umum; b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang kelembagaan, manajerial, pendidikan, sumber daya manusia serta hukum dan disiplin; c. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas It Um; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaran pengawasan bidang umum; e. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan bidang Umum; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat.
