PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 166
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum selanjutnya disebut Bag Um dipimpin oleh Kepala Bag Um disebut Kabag Um mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pengelolaan Barang Milik Negara dan administrasi perbekalan, kerumahtanggaan dan urusan ketatausahaan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta administrasi keuangan Itjen.
