PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 165
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan selanjutnya disebut Subbag TLP dipimpin oleh Kepala Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan disebut Kasubbag TLP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tindak lanjut dan pemantauan hasil pengawasan dan pemeriksaan untuk dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
