PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 161
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bag Anevdaklan menyelenggarakan fungsi: a penyiapan bahan analisis pengawasan dan pemeriksaan serta tindak lanjut; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan laporan pengawasan serta pemeriksaan dan tindak lanjut.
