PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 160
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak lanjut selanjutnya disebut Bag Anevdaklan dipimpin oleh Kepala Bagian Analisa Evaluasi dan Tindak lanjut disebut Kabag Anevdaklan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan bahan analisis, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dan tindaklanjut hasil pengawasan serta pemeriksaan Itjen.
