PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 149
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Bag Proglap menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan program kerja dan anggaran Itjen; b. penyiapan bahan pelaksanaan, pengendalian program kerja dan anggaran Itjen; c. penyiapan bahan pembukuan keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Itjen;
d. melaksanakan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran; e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Itjen; dan f. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Itjen.
