PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 147
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Setitjen Itjen terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Data dan Informasi; c. Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak lanjut; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
