Pasal 146
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Setitjen menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan, pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Itjen; b. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan, kerumahtanggaan serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Itjen; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tindaklanjut hasil pengawasan; d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan kepustakaan Itjen; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Irjen Kemhan melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik ke dalam maupun ke luar lingkungan Kemhan serta supervisi staf.
