PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, OBJEK DAN METODA LITBANGHAN Tujuan
Tujuan Litbanghan: a. tercapainya hasil kegiatan Litbanghan sesuai kebutuhan yang memenuhi persyaratan; b. terselenggaranya administrasi Litbanghan yang tertib, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku;
c. terwujudnya kesiapan materiil dan non materiil Kemhan dan TNI yang didukung dengan teknologi tepat guna dan kemampuan Industri Pertahanan; d. terwujudnya hasil dan dampak yang dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan guna mendukung kesiapan materiil dan non materiil dalam pertahanan negara; dan e. terwujudnya sistem penyelenggaraan Litbanghan yang terintegrasi antar U.O di lingkungan Kemhan dan TNI. Sasaran
