PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Fungsi Litbanghan: a. melaksanakan kegiatan dan tindakan yang terencana serta berlanjut meliputi Penelitian, survei, pengumpulan dan pengolahan data, pembuatan Prototipe, uji coba dan evaluasi; dan b. sebagai subsistem dari sistem jaringan informasi Litbanghan dalam hal membina, mengembangkan dan menyebarluaskan informasi Litbang yang dilaksanakan di lingkungan Kemhan dan TNI.
