PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Litbanghan dilaksanakan dengan prinsip: a. selaras dengan kebijakan pertahanan negara; b. mendayagunakan potensi menjadi nilai tambah dan dapat mengatasi permasalahan yang terjadi menjadi lebih baik; c. mengarah dan mempercepat kemandirian produksi Alutsista pertahanan negara; d. dilaksanakan secara terpadu; e. melibatkan unsur yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan kegiatan Litbanghan yang dilaksanakan;
f. memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia, di dalam maupun di luar lingkungan Kemhan untuk mendukung kegiatan Litbanghan; dan g. pelaksanaan Litbanghan dapat melibatkan Mitra Litbanghan.
