Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Litbanghan dilaksanakan dengan memperhatikan asas sebagai berikut: a. manfaat yaitu hasil Litbanghan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemampuan pertahanan negara;
b. efektifitas yaitu kegiatan Litbanghan mempunyai sasaran yang dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna; c. prioritas yaitu penyelenggaraan Litbanghan harus mendahulukan hal yang penting dan berdasarkan kebutuhan yang mendesak; d. keterpaduan yaitu kegiatan Litbanghan harus mengakomodasi kepentingan jajaran Litbanghan yang terkait dengan pengguna jasa Litbanghan; e. efisiensi yaitu kegiatan Litbanghan tidak duplikasi atau berulang dan hasil Litbanghan dapat digunakan untuk kepentingan antar matra dan kecabangan; f. utuh dan berlanjut yaitu penyelenggaraan Litbanghan merupakan rangkaian upaya berlanjut sampai tahap akhir dalam peningkatan mutu dan kemampuan serta kepentingan yang lebih luas; g. terukur yaitu hasil Litbanghan harus teruji secara ilmiah; h. rasional ilmiah yaitu kegiatan Litbanghan harus menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi, dapat menyerap muatan teknologi yang ada, dan dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan kekuatan pertahanan negara; i. terapan yaitu hasil Litbanghan serta pengkajian dapat diterapkan untuk mendukung kemampuan sumber daya dan kondisi yang ada; j. peningkatan yaitu kegiatan Litbanghan harus ditujukan untuk peningkatan kualitas; k. kemajuan yaitu penyelenggaraan Litbanghan harus meningkatkan kemampuan pertahanan negara dengan memacu timbulnya daya inovasi dan kreatifitas dalam upaya menghadapi ancaman; dan l. pengamanan yaitu kegiatan Litbanghan maupun hasilnya yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor keamanan.
