PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
