PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Anggaran penyelenggaraan pengelolaan Pengaduan publik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (2) Anggaran penyelenggaraan pengelolaan Pengaduan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
