PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan publik dilakukan oleh Kepala Satker di lingkungan Kemhan dan dapat didelegasikan kepada pejabat struktural setingkat Eselon II. (2) Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan publik yang perlu penanganan lebih lanjut dilakukan secara terpadu oleh Inspektur Jenderal Kemhan.
