PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 4
pasal.id
(1) Bidan mempunyai tugas pokok antara lain: a. pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan; b. pelayanan keluarga berencana; c. pelayanan kesehatan bayi dan anak; dan d. pelayanan kesehatan masyarakat. (2) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan surat perintah.
