PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 3
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Bidan hanya diduduki oleh PNS Kemhan. (2) Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di: a. Kemhan; b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Markas Besar Angkatan.
