PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 20
pasal.id
(1) PNS Kemhan untuk diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Bidan harus memenuhi Angka Kredit kumulatif terdiri atas: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari unsur utama; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari unsur penunjang. (2) Ketentuan mengenai jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
