PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 19
pasal.id
(1) Dalam hal unit kerja tidak ada jenjang jabatan Bidan yang melaksanakan sebagian tugas tertentu, Bidan 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan Bidan dapat melakukan sebagian tugas tertentu. (2) Melakukan sebagian tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat perintah dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (3) Dalam hal unit kerja tidak ada Bidan yang sesuai dengan jenjang jabatan, Bidan Ahli dapat melakukan kegiatan Bidan Terampil atau Bidan Terampil dapat melakukan kegiatan Bidan Ahli.
