PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Calon PNS tidak dapat mengajukan permohonan perpindahan antar-instansi.
