Pasal 19
BAB 4 — KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Perpindahan PNS Kemhan yang diperbantukan, diajukan dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut: a. surat pengajuan permohonan untuk diperbantukan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah dari PNS yang bersangkutan kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker; b. keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisir; c. keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir; d. keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; e. keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisir; f. kartu pegawai yang telah dilegalisir; g. hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; h. surat pernyataan tidak sedang melaksanakan tugas belajar; i. surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker; dan j. daftar riwayat hidup.
