Pasal 17
BAB 4 — KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Perpindahan PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah menjadi PNS Kemhan, diajukan dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut: a. surat pernyataan persetujuan dari pejabat yang berwenang; b. hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; c. surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian;
d. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar; e. keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisir; f. keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir; g. keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; h. kartu pegawai/kartu pegawai elektronik yang telah dilegalisir; i. daftar riwayat hidup; j. surat pernyataan tidak menuntut jabatan tertentu; dan k. pasfoto berpakaian seragam berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.
