PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai alih status BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Peretahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
