Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME HUBUNGAN KERJA
(1) Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan kebijakan Menteri antara lain: a. membentuk dan menugaskan Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. menerima laporan hasil penelitian dari Tim Peneliti; c. memberikan tanggapan dan saran kepada Pengguna Barang terhadap permohonan alih status penggunaan BMN yang diajukan oleh KPB berdasarkan laporan Tim Peneliti; d. atas nama Menteri menjawab permohonan alih status penggunaan BMN yang ditolak kepada KPB disertai alasan penolakannya; e. dalam hal diperlukan, Dirjen Kuathan Kemhan menerbitkan rekomendasi kepada Kabaranahan tentang tindak lanjut permohonan alih status penggunaan kepada Pengelola Barang; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) Kabaranahan Kemhan melaksanakan kebijakan Menhan antara lain: a. menyiapkan bahan administrasi alih status penggunaan BMN; b. atas nama Menteri mengajukan usulan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; c. menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan Menteri tentang pelaksanaan alih status penggunaan BMN; d. melaksanakan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna; e. mencatat perubahan/pengurangan BMN dalam Daftar Barang Pengguna pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
f. atas nama Menteri melaporkan pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; g. menyimpan salinan keputusan pengalihan status penggunaan BMN dan Berita Acara Serah Terima BMN; dan h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
