PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan alih status penggunaan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima BMN. (2) Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan alih status penggunaan dan penghapusan BMN paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima.
