PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 54
BAB 5 — UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI UNHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan logistik dan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
