PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 53
BAB 5 — UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI UNHAN
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
