PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 107
BAB 7 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan; b. penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; f. pelaksanaan urusan tata usaha perpustakaan.
