PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 106
BAB 7 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, dipimpin oleh Kepala mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
