Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
pasal.id
Pedoman penyusutan arsip sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini mengatur hal-hal yang bersifat teknis operasional penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 2
pasal.id
Lampiran Pedoman Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
pasal.id
Penyelenggaraan penyusutan arsip dilaksanakan berasaskan gabungan antara sentralisasi dan desentralisasi, yaitu: a. sentralisasi dalam hal:
- pembakuan sistem;
- pembinaan dan pengendalian sistem secara menyeluruh; dan
- penyimpanan arsip inaktif di Pusat Arsip (Record Centre); b. desentralisasi dalam hal pelaksanaan pengelolaan arsip aktif.
Pasal 4
pasal.id
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman oleh Satker/Subsatker dalam penyelenggaraan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 5
pasal.id
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman yang bersifat teknis operasional mengenai penyelenggaraan penyusutan arsip agar semua Satker/Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA mampu melaksanakan penilaian terhadap arsip dalam rangka penyusutan arsip dan menyerahkan arsip yang bernilai untuk pertanggungjawaban ke Arsip Nasional RI secara efisien dan efektif.
Pasal 6
pasal.id
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor SKEP/1640/VI/1993 tanggal 15 Juni 1993 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Departemen Pertahanan Keamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
pasal.id
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
