PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 8
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Instruktur Terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Instruktur Pelaksana; b. Instruktur Pelaksana Lanjutan; dan c. Instruktur Penyelia.
