PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 7
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur terdiri atas:
a. Instruktur Terampil; dan b. Instruktur Ahli.
