PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 51
BAB 10 — PENDANAAN
Pendanaan pembinaan Jabatan Fungsional Instruktur di lingkungan Kemhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
