PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 50
BAB 9 — PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN
(1) Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur dibayarkan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Perintah terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikut. (2) Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan untuk pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1 (satu).
