PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 4
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Instruktur mempunyai tugas pokok: a. pelaksanaan pelatihan; b. pengembangan pelatihan; dan c. pengembangan profesi.
