PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 3
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
(1) Jabatan Fungsional Instruktur hanya diduduki oleh PNS Kemhan. (2) Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Instruktur di:
a. Kemhan;
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. Markas Besar Angkatan.
