PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi didasarkan pada kurikulum dan silabus yang bertujuan untuk penguasaan Kompetensi bagi peserta. (2) Penguasaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Kamus Kompetensi.
