Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi memiliki pendekatan yang berbeda dengan Diklat konvensional. (2) Pendekatan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sasaran yaitu membentuk atau meningkatkan Kompetensi individu sesuai dengan rujukan Kamus Kompetensi yang berlaku di lingkungan Kemhan; b. fokus bukan hanya pada hasil Diklat namun pada proses untuk memastikan tercapainya indikator kinerja individu; c. proses transfer of knowledge and skill dilakukan melalui fasilitasi, bukan mengajarkan atau memberikan instruksi, maka pembawa materi disebut Fasilitator; d. peserta diobservasi dan dievaluasi sepanjang proses Diklat; dan e. hasil penilaian tidak sekedar angka atau huruf namun disertai penjelasan mengenai indikator yang mengikutinya.
