PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Satuan kerja/subsatuan kerja dapat menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi Teknis di lingkungan satuan kerja/subsatuan kerja. (2) Pelatihan Berbasis Kompetensi Teknis yang diselenggarakan oleh satuan kerja/subsatuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. workshop; b. bimbingan teknis; b. in house training; dan c. seminar.
