Pasal 52
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan berdasar pada gambar produksi dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Desain Rinci. (2) Setiap Produk Alpalhankam yang akan dipabrikasi harus dibuat dengan dokumen proses yang diturunkan dari gambar produksi dan spesifikasi proses yang tercantum di dalamnya. (3) Proses pabrikasi mempergunakan alat dan peralatan yang menggunakan teknologi mutakhir dan/atau masih dapat dipergunakan untuk memproduksi komponen sesuai dengan standar yang ditetapkan. (4) Produk perangkat keras elektromekanik, elektronik, elektro optik, dan LED harus dibuat di dalam suatu ruangan khusus yang tidak terkontaminasi sesuai standar yang ditetapkan. (5) Pabrikasi seluruh Produk Alpalhankam dikelola dengan perencanaan, proses, dan sistem kendali mutu yang baku.
