PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 51
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pabrikasi Pasal 24 huruf d menghasilkan Produk Alpalhankam yang tidak terbatas pada: a. komponen struktur Produk Alpalhankam dan/atau Elemen Produk Alpalhankam; b. komponen standar yang berasal dari material logam, komposit, karet, plastik, dan jenis material lainnya;
c. electronic slice, embeded unit, porting perangkat lunak; dan/atau d. modul perangkat lunak.
