PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 43
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Elemen Produk Alpalhankam diintegrasikan menjadi Produk Alpalhankam di dalam suatu sistem kerja yang memenuhi standar pembangunan sebuah Produk Alpalhankam. (2) Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didefinisikan sesuai dengan konsep Desain Rinci.
