PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 42
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Desain Rinci harus mencerminkan kesesuaian antara satu elemen dengan elemen lain dalam sebuah Produk Alpalhankam yang memenuhi asas interoperability dan compatibility. (2) Kesesuaian antar elemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen pengendalian antar Elemen Produk Alpalhankam (interface control document).
