PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 3 — GAJI DAN TUNJANGAN
Dosen Tetap Universitas Pertahanan selain berhak mendapatkan gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan tunjangan yang terdiri atas: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan kinerja; c. tunjangan profesi; dan d. tunjangan kehormatan.
