PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 3
BAB 3 — GAJI DAN TUNJANGAN
Pemberian gaji pokok kepada Dosen Tetap Universitas Pertahanan sesuai golongan/pangkat terakhir atau sesuai kesetaraan tingkat dan masa kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
