PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2017 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
(1) JRA Keuangan Kemhan digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip keuangan di lingkungan Kemhan. (2) JRA Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan
c. keterangan. (3) Ketentuan mengenai daftar JRA Keuangan Kemhan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
